26 C
Surabaya
Rabu, Desember 4, 2024
spot_img

Polusi Suara dan Miras di Kafe Kharisma Batangsaren Resahkan Warga, Ini Langkah Satpol PP Tulungagung

TULUNGAGUNG.LIPUTAN11.COM, Buntut keresahan warga terkait adanya gangguan polusi suara dan miras di cafe karaoke Kharisma yang berada di Jalan KH. Abdul Fattah, Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, sejumlah warga bersama LSM AMM Kahuripan akhirnya diundang Satpol PP Kabupaten Tulungagung untuk dipertemukan dengan instansi terkait dalam rapat koordinasi.

Ahmad Dardiri selaku penasehat LSM AMM Kahuripan mengatakan pihaknya sebenarnya meminta untuk dipertemukan dengan pemilik usaha cafe Kharisma dalam rapat koordinasi yang diadakan di kantor Satpol PP tersebut, tapi sayangnya pemilik cafe Kharisma yang dianggap paling bertanggung-jawab tidak dihadirkan dalam pertemuan tersebut.

Bukan itu saja, pihaknya juga ingin mempertanyakan terkait legalitas kegiatan usaha, karena dari salinan soft copy NIB dan lampirannya,
NIB usaha cafe karaoke Kharisma tersebut memiliki klasifikasi KBLI 56303 merupakan izin cafe (warung) menjual minuman Non-alcoholic dan HALAL, sedangkan KBLI 93292 untuk jenis usaha menyanyi / karaoke.

Namun pada kenyataannya, pada saat ia sidak pada tanggal 01 November 2022 lalu, pihaknya mendapatkan cafe Kharisma telah menjual miras, dan itu terlihat dari para pengunjung cafe yang ia jumpai juga nampak terpengaruh miras.

“Pada point ini sudah jelas pihak kafe sudah jauh melakukan pelanggaran dari KBLI yang dikantonginya.
Bahkan akibat suara aktifitas musik karaoke, warga sekitar terganggu. Dan saat saat kami tanya, pihak pengelola tidak bisa menunjukkan izin lingkungan atau H.O. yang mana ini kan seharusnya mendapat persetujuan warga lingkungan yang berpotensi terdampak baik limbah suara dan dampak sosial,” terang Dardiri, usai menghadiri pertemuan di kantor Satpol PP Tulungagung, Kamis (17/11/2022).

Untuk itu pihaknya medesak kepada instansi terkait agar melakukan langkah tegas terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan pengelola cafe Kharisma tersebut.

“Ini sebenarnya pihak terkait sudah sangat mudah untuk melakukan tindakan dalam penegakan hukum terhadap kafe Kharisma, namun tadi secara normatif mereka beralasan tidak bisa menegakkan undang – undangnya tetapi Perda yang ditegakkan oleh Satpol PP. Dan ini menurut saya tidak seperti itu, karena Satpol PP atau siapapun law enforcement punya hak untuk diskresi. Namun demikian kami masih memberi waktu 7 hari Satpol PP untuk melakukan SP 1, 2, dan 3 dan jika tetap begitu ya harus ditutup,” ujarnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Mohamad Ababililmujaddidyn selaku direktur LSM AM2 Kahuripan yang juga mengatakan, kekecewaan warga sekitar cafe Kharisma ternyata sejak tahun 2009. Yang sebelumnya cafe tersebut bernama cafe Freedom. Sejak saat itu warga ingin menuntut ditutup namun tetap beraktifitas mengeluarkan limbah sosial dengan segala caranya.

“Tadi waktu kami tanyakan terkait ijin kelayakan cafe juga belum terjawab dengan alasan akan dilempar ke pihak PUPR untuk menunggu jawabannya, karena layaknya usaha itu dinilai dari uji kelayakannya dulu .Selain itu juga terkait Tipiringnya, karena ketika sidak kemarin tidak disampaikan ke kepolisian mengenai pidananya dan itu sangat kami sayangkan,” timpalnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Tulungagung melalui Kabid Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Tulungagung Artista Nindya Putra membenarkan dalam pertemuan tersebut pihaknya telah menghadirkan dari tim OPD Teknis baik dari Hukum, DPMPTSP, Dinas Pariwisata, warga terdekat kafe Kharisma dan LSM AMM Kahuripan.

Dimana menurutnya dari hasil petemuan itu sudah mulai ada titik terang dan dari hasil sidak yang dilakukannya sebelumnya memang menemukan adanya pelanggaran terkait penjualan miras di kafe Kharisma Batangsaren.

“Dan sesuai yang dikehendaki warga sekitar, mengenai polusi suara tolong agar diamati, karena proses ijinnya sudah ada walaupun prosesnya ijin karaoke dan bukan ijin penjualan minuman keras karena ijinnya juga belum ada,” terangnya.

Namun demikian pihaknya tidak akan mengesampingkan dengan adanya Undang – Undang Cipta Kerja dengan regulasi perubahan – perubahannya sesuai yang disampaikan Presiden bahwa tidak boleh menghalangi seseorang untuk melakukan usaha. Jadi segala perijinan akan dipermudah melalui OSS dan kontrol yang di daerah tersebut yang menjadikan kesulitan untuk mengontrolnya. Itupun baru bisa diketahui jika ditemukan adanya pelanggaran.

“Hasil dari pertemuan tadi kita sepakati bahwa untuk kafe Kharisma akan kita berikan surat peringatan (SP) 1 yang keterkaitannya pihak kafe tidak akan menjual minuman beralkohol baik itu golongan A, B dan C dan kita juga siap untuk sidak jika sewaktu – waktu untuk pembuktian bahwa polusi suara sudah tidak ada lagi,” tambahnya.

Untuk itu pihaknya juga meminta kepada pihak kafe Kharisma bisa memahami apa yang menjadi keluhan warga sekitar selama ini.

“Untuk pihak kafe, tolong untuk volume karaoke agar diatur dan yang perlu dicermati adalah penjualan mirasnya. Dan sesuai kaidah yang ada jika nanti pihak kafe tetap mengindahkan, maka kami akan melakukan tindakan penyegelan atau penutupan tempat usahanya,” tegasnya.

Ditempat yang sama, Kades Batangsaren Ripangi mengatakan, dalam hal ini pihaknya tentunya juga mendengarkan apa yang menjadi keluhan warganya terkait polusi suara dan miras.

“Untuk polusi suara sudah saya survey bahwasannya setelah ada pergantian pengurusnya ini polusi suara sudah banyak berkurang, namun kalau masalah miras saya setuju apabila tidak ada ijinnya ya jangan dilakukan oleh pihak kafe,” ujarnya.

Menurut Ripangi, keberadaan kafe Kharisma di wilayahnya ini masih baru satu bulan buka yang mana sebelumnya adalah kafe Freedom dan itu sudah ada 12 atau 13 tahunan berdiri dan pengelolanya berganti – ganti.

“Itupun dari pihak kafe tidak ada kontribusi ke Pemdes, cuman kita mengarahkan agar berkontribusi ke warga sekitar saja,” tutupnya. (Tim)

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles