Proyek Pagar Kantor Kec.Kendit Situbondo DiTuding Abaikan K3,Dan Pekerja Tanpa APD

  1. Liputan11Situbondo – Pelaksanaan proyek pembangunan pagar batas kantor di kecamatan kendit menuai kritik keras.

Proyek yang dikerjakan oleh CV . Cahaya Gemilang situbondo ini dibiayai oleh sumber dana APBD 2025 ini diduga kuat mengabaikan standar keselamatan dan kesehatan kerja ( K3 ).

Dalam pantauan awak media di lokasi pada hari kamis 27/11 menunjukkan sejumlah pekerja tidak mengenakan alat pelindung diri (APD) sebagaimana mestinya.

Baca Juga:  Ini Penjelasan Syahbandar Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Terkait Beredarnya Kabar Bangkai Kapal Terbakar X-Press Pearl Akan Masuk ke Wilayahnya

IMG 20251127 WA0099

Salah satu pekerja yang tidak mau disebutkan namanya saat dimintai keterangan menyatakan bahwa ” pelaksana proyek sudah daritadi keluar mas dan datang cuma ngecek saja , dan untuk penggunaan APD kami tidak menggunakan karena pekerjaan sudah memasuki tahap plamir dan pengecatan”.

Kondisi ini jelas bertentangan dengan Undang – Undang No.1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja dan UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, yang mewajibkan penerapan standar keselamatan untuk melindungi tenaga kerja dari kecelakaan.

Baca Juga:  Bupati Warsubi Buka Gelar Potensi Desa dan Pasar Rakyat Bandarkedungmulyo, Ajak Warga Dukung Produk Lokal

Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan dari pihak dinas terkait maupun pelaksana dan pengawas dilapangan, diharapkan dinas terkait segera mengambil langkah tegas agar kejadian serupa tidak terulang dan membuat efek jera kepada penyedia jasa yang lalai terhadap K3.(tim)