Dari peristiwa yang dialaminya, korban kemudian menyampaikan kepada orang tua nya dan bersama orang tua korban melaporkan pemerkosaan itu ke Polres Tulungagung.
“Polres Tulungagung telah menangkap kedua tersangka dan akan memproses mereka secara hukum,” tambah Kapolres.
“Satu hal yang menjadi keprihatinan kami dalam perkara ini bahwa korban tindak pidana pemerkosaan ini penyandang tuna rungu dan tuna wicara, wanita terhormat dan punya pekerjaan sangat mulia,” tandas Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 285 dan atau 289 KUHP barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa wanita bersetubuh dengan dia diluar perkawinan, diancam karena melakukan pemerkosaan.
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.” pungkasnya (Nuha)