Usai Koordinasi dan Pembinaan Kinerja Sekdes di Kantor Camat Campurdarat, Kades Gamping Menolak Diwawancari Wartawan

Tulungagung, Liputan11.com, Camat Campurdarat Tri Wantoro menindaklanjuti rekomendasi Bupati Tulungagung terkait perseteruan Kepala Desa Gamping dengan Sekretaris Desanya dengan mengundang berbagai pihak untuk koordinasi dan pembinaan bertempat di Ruang kerja Camat setempat, Kamis (8/5/2025).
Pertemuan di ruang kerja Camat Campurdarat menghadirkan Kades Gamping Suyono, Sekdes Iwang Bayu Ardiansyah, BPD Desa Gamping, Inspektorat dan DPMD Tulungagung serta dari Kepolisian Polres Tulungagung.
Camat Tri Wantoro mengatakan pertemuan ini menindaklanjuti Surat Bupati Tulungagung dari hasil telaah dan klarifikasi terkait adanya pelaporan belum optimalnya kinerja Sekretaris Desa Gamping.
“Menindaklanjuti surat Bupati Tulungagung hasil telaah dan klarifikasi melalui inspektorat terkait kinerja Sekretaris Desa yang dilaporkan Kepala Desa Gamping,” terang Camat Tri Wantoro.
Pertemuan tersebut kata Camat Tri Wantoro, semua pihak yang hadir dapat memahami yang telah disampaikan baik dari pihak kecamatan maupun pandangan dari Polres Tulungagung.
“Tindak lanjut dari hasil koordinasi dan pembinaan dikembalikan kepada Kepala Desa Gamping, Kami (Camat) sudah menyampaikan sesuai yang ditugaskan,” tambahnya.
Disampaikannya, perseteruan di Pemdes Gamping dipicu adanya masalah kinerja Sekretaris Desa dan pelayanan sertifikat kepada warganya yang dianggap tidak maksimal.
Sementara itu Kepala Desa Gamping, Suyono, menunjukan sikap yang angkuh kepada awak media saat dikonfirmasi usai pertemuan. Dia menghindar dari pertanyaan wartawan berkata “Nyapo Kowe kog Moto, lek mlebu, mlebuo, lek takok hasile raenek, nol,” (red – Kenapa kamu kog memfoto, kalau masuk, masuklah, kalau tanya hasilnya tidak ada, Enol) dan langsung pergi.
Bahkan sebelum pertemuan berlangsung, Kades Gamping Suyono mendatangi sejumlah awak media dengan berkata melarang awak media untuk meliput pertemuan tersebut.
“Sopo sing ngakon Rene, pokok Ojo Melu mlebu, Iki Ojo kog beritakne” ( red : Siapa yang menyuruh kesini, pokok jangan ikut masuk , ini jangan kog beritakan,” ucap Kades Gamping dengan nada menghardik.
Perilaku pejabat publik yang melarang wartawan untuk melakukan tugas jurnalistik bertentangan dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pers berhak untuk mengakses, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun, demi menjaga transparansi dan kebebasan berekspresi.
Dalam UU pers juga disebutkan bagi setiap orang yang dengan sengaja dan secara melawan hukum melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik dapat kenai sanksi Pidana ataupun denda. (Nuha)



