- liputan11SITUBONDO – Satreskrim Polres Situbondo berhasil mengungkap kasus pencurian satu unit handphone di Kantor Desa Kumbangsari, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo. Kasus tersebut kini diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice setelah pelapor mencabut laporannya.

Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan, S.H., M.H. mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang staf desa yang merupakan warga Desa Kumbangsari. Ia melapor setelah mendapati handphone miliknya, merk OPPO warna hitam, hilang saat diletakkan di ruang pelayanan kantor desa pada Senin (6/5/2024) pagi.
“Korban sempat meninggalkan kantor untuk tugas luar. Begitu kembali, handphonenya sudah tidak ada di tempat,” jelas AKP Agung, Kamis (13/11/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan AM (26) sebagai penadah barang hasil curian. Setelah dilakukan pengembangan penyelidikan mengarah kepada pelaku berinisial KW (27) yang diketahui juga merupakan salah satu aparatur desa.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit handphone OPPO beserta dosbook aslinya. Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku menjual HP tersebut kepada AM dengan harga di bawah pasaran.
Namun, setelah melalui proses mediasi antara pelapor dan pelaku, kedua pihak sepakat menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan. Polisi kemudian menerapkan mekanisme Restorative Justice dan menghentikan proses penyidikan.
“Pelapor telah mencabut laporan, dan kedua belah pihak sepakat berdamai. Barang bukti juga sudah kami serahkan kembali kepada pemiliknya,” tutur AKP Agung.
Ia menambahkan, pendekatan Restorative Justice menjadi langkah humanis yang diambil Polres Situbondo sesuai arahan pimpinan Polri untuk mengedepankan penyelesaian yang berkeadilan dan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan




