Tulungagung, Liputan11.com,— Satpol PP Provinsi Jawa Timur bersama Satpol PP Kabupaten Tulungagung melaksanakan operasi gabungan ke sejumlah tempat hiburan malam yang di wilayah kota Tulungagung pada Sabtu malam kemarin tanggal 16 November 2024.
Hal ini disampaikan oleh
Kasatpol PP Tulungagung, Sony Welli Ahmadi, S.STP., M.M., melalui Sekretaris Satpol PP Tulungagung, M, Ardian Candra, S,STP.,saat dikonfirmasi awak media, Senin(18/11/2024).
Candra mengatakan, operasi gabungan tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan, sekaligus untuk memastikan kelengkapan perijinan tempat hiburan malam.
“Operasi gabungan yang kami laksanakan bersama Satpol PP Provinsi Jawa Timur adalah untuk memastikan terkait perijinan dan bentuk pembinaan dan pengawasan kami terhadap tempat hiburan malam yang ada di wilayah kami,” terang Candra.
Dari hasil operasi tersebut, Candra menyebut ada 4 (empat) pemilik tempat hiburan yang belum bisa menunjukkan kelengkapan surat perijinannya.
Namun demikian pihak Satpol PP Provinsi Jawa Timur dan Satpol PP Tulungagung masih akan memintai keterangan lebih lanjut kepada para pemilik usaha tersebut.
“Untuk keterangan lebih lanjut, Satpol PP Provinsi Jawa Timur masih akan memintai keterangan lebih lanjut kepada para pelaku usaha,” pungkasnya.(Has/IM)