TULUNGAGUNG.LIPUTAN11.COM– Satresnarkoba Polres Tulungagung mengamankan SM (26) lelaki asal Desa Waung, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung. SM ditangkap karena diduga mengedarkan Narkoba jenis pil dobel L.
Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto, SH, MH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori, SH mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba, selanjutnya dilakukan penyelidikan.
“SM ditangkap Selasa (05/04/2022)) sekira pukul 05.30. WIB di rumahnya Desa Waung Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung,” terang Iptu Anshori
Usai dilakukan penangkapan, petugas melakukan penggeledahan dan didapati Pil dobel L sebanyak 100 (seratus) butir.
Selain itu juga diamankan 1 (satu) lembar tisu, 1 (satu) plastik warna biru dan 1 (satu) HP, sebagai barang bukti.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tulungagung guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasi Humas.
Setelah menjalani penyidikan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Tulungagung.
“Atas perbuatannya, tersangka bakal terancam Pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.” pungkas Iptu Anshori. (Nuha)