Edarkan Pil Dobel L, Pemuda Asal Desa Waung Boyolangu Diamankan Polisi

TULUNGAGUNG.LIPUTAN11.COM– Satresnarkoba Polres Tulungagung mengamankan SM (26) lelaki asal Desa Waung, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung. SM ditangkap karena diduga mengedarkan Narkoba jenis pil dobel L.

Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto, SH, MH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori, SH mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba, selanjutnya dilakukan penyelidikan.

“SM ditangkap Selasa (05/04/2022)) sekira pukul 05.30. WIB di rumahnya Desa Waung Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung,” terang Iptu Anshori

Baca Juga:  Simpan Ribuan Pil Koplo di Jok, Pengendara Motor Digelandang ke Mapolsek Ngancar

Usai dilakukan penangkapan, petugas melakukan penggeledahan dan didapati Pil dobel L sebanyak 100 (seratus) butir.

Selain itu juga diamankan 1 (satu) lembar tisu, 1 (satu) plastik warna biru dan 1 (satu) HP, sebagai barang bukti.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tulungagung guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasi Humas.

Setelah menjalani penyidikan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Tulungagung.

Baca Juga:  Pekerja Warkop di Desa Blaru Jualan Sabu, Akhirnya Begini

“Atas perbuatannya, tersangka bakal terancam Pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.” pungkas Iptu Anshori. (Nuha)

tampilkan lebih banyak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Back to top button