Kegiatan Proyek di Situbondo Terancam Molor , Masyarakat Pertanyakan Kualitas dan Ketegasan Sanksi Pemkab

Liputan11SITUBONDO – Menjelang tutup tahun anggaran 2025, sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Situbondo terpantau masih belum rampung. Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat terkait potensi rendahnya kualitas pekerjaan akibat pengerjaan yang terburu-buru demi mengejar tenggat waktu (deadline).

*(Heppi suherman*) yang akrab di panggil *mas Heppi* salah satu warga Kabupaten Situbondo, menyuarakan keresahannya terhadap fenomena Pekerjaan Proyek ini. Ia menilai, sisa waktu yang hanya menghitung hari sangat tidak ideal untuk menyelesaikan pekerjaan fisik yang masih menumpuk.

Heppi juga menyoroti risiko degradasi mutu bangunan ketika rekanan (kontraktor) lebih fokus pada kecepatan daripada ketepatan.

“Dan Saat ini rekanan cenderung mengejar target penyelesaian agar tidak terkena denda. Pertanyaannya, apakah mutunya dijamin? Jangan sampai masyarakat dirugikan karena bangunan cepat rusak akibat dikerjakan asal-asalan demi mengejar kalender,” ujar Heppi.

Baca Juga:  Wakil Ketua DPRD Jombang, Gus Sentot: “Status Tanah dan Sumber Dana Pembangunan TPT SMPN 1 Mojowarno Harus Jelas, Jangan Langgar Aturan”

Masyarakat khawatir pihak rekanan mengabaikan standar teknis hanya agar proyek terlihat “selesai” secara administratif sebelum tahun berganti.

Selain masalah kualitas, Heppi juga mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo untuk transparan mengenai sanksi bagi rekanan yang terlambat. Berdasarkan aturan pengadaan barang dan jasa, setiap keterlambatan seharusnya memiliki konsekuensi hukum dan finansial yang jelas.

Beberapa poin krusial yang dipertanyakan masyarakat antara lain:

*Sanksi Denda:* Apakah Pemkab akan tetap menghitung denda keterlambatan secara objektif sesuai regulasi jika pekerjaan melewati batas waktu?
*Kelanjutan Proyek:* Bagaimana mekanisme penyelesaian bagi proyek yang dipastikan melampaui tahun anggaran?
*Pengawasan Lapangan:* Sejauh mana peran dinas terkait dalam mengawasi mutu di tengah tekanan waktu yang sempit?

Keresahan ini didasari pada kekhawatiran bahwa denda keterlambatan sering kali dihindari oleh rekanan dengan cara memaksakan pengerjaan tanpa mengindahkan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Jika hal ini dibiarkan, maka masyarakat Situbondo adalah pihak yang paling dirugikan karena infrastruktur yang dibangun menggunakan uang rakyat tidak akan bertahan lama.

Baca Juga:  Doa Bersama dan Pentaskan Seni Jemblung Cara Warga Bulu Tanggulwelahan Memperingati HUT Ke-78 RI

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat juga menunggu langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Situbondo untuk melakukan audit di lapangan terhadap proyek-proyek yang terindikasi molor tersebut.

*Tim*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Back to top button