Libur Awal Ramadhan, Sejumlah SD Negeri Abaikan SE Kadis Pendidikan Tulungagung

Foto Kolase SD Negeri di wilayah Kecamatan Besuki

Tulungagung – liputan11.com, Hari ke dua libur sekolah awal Bulan Suci Ramadhan 1446 H, Sekolah Dasar Negeri (SDN) di wilayah Kecamatan Besuki Kabupaten Tulungagung tampak sepi.

Dari hasil pantauan awak media ini pada Jumat (28/2/2025) sekira jam 09.00 WIB sejumlah SD Negeri yang berada di jalan protokol tepatnya jalan Bandung – Besuki tidak ada satupun Guru ASN berada di Kantor lembaga pendidikan Dasar tersebut, bahkan pintu gerbang salah satu SD juga ditutup rapat.

Sehingga hal tersebut menimbulkan pertanyaan di masyarakat, kenapa banyak Sekolah Dasar Negeri mengabaikan Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Tulungagung Nomor: 800.1.6.2/2140/25.01/2025.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung Rahadi P. Bintara, SE, M.Si, dikonfirmasi via Whatsapp menjelaskan terkait isi SE, bahwa mulai tanggal 27 Februari – 5 Maret anak – anak belajar di rumah, namun Guru atau Guru ASN tetap masuk sesuai aturan jam kerja yang ditetapkan.

Baca Juga:  Pemkab Tulungagung Bagikan 10 Ribu Bendera Merah Putih 

“Sekolah tidak libur tetapi anak- anak mulai tanggal 27 Februari sampai 5 Maret belajar di rumah, dan Guru ini tetap masuk untuk mempersiapkan materi pembelajaran yang dimulai tanggal 06 maret nanti,” terang Rahadi melalui saluran voice Whatsapp, Jumat (28/2/2025) pagi.

Pak Pipit sapaan familier kepala dinas itu mengatakan dengan tegas bahwa kantor lembaga pendidikan tidak boleh kosong.

“Kantor lembaga pendidikan tidak boleh kosong, untuk pelayanan administrasi atau melayani masyarakat yang membutuhkan,” tegasnya

Baca Juga:  President's 'Beast': Features of the United States Presidential Car

Disinggung tindakan dan sanksi apa yang dilakukan Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung terkait Lembaga Sekolah yang melanggar aturan jam kerja ASN, Ia menjawab sudah kita berikan surat edarannya.

“Mas, setiap satuan pendidikan, ada kepala sekolah nya. Silahkan konfirm kepada KS masing masing, sudah kita berikan surat edarannya,” pungkasnya.

Disisi lain masyarakat pemerhati pendidikan, Ahmad menyebut dengan adanya SE dari Kadis Pendidikan Kabupaten Tulungagung merupakan petunjuk yang jelas terkait penetapan jam kerja dan pembelajaran di bulan Ramadhan 2025.

“Masyarakat berharap semua pihak bisa mematuhi aturan dan menjalankan aturan dari pemerintah, sehingga ekosistem pendidikan semakin baik, Dinas terkait juga harus tegas memberikan sanksi teguran maupun lainnya ,” tandasnya. (Nuha)