Licik, Pria di Surabaya Gondol Motor Teman Saat Ngopi, Begini Modusnya

SURABAYA Liputan11.com – Moh.Sahroni (34) diciduk aparat Polsek Semampir lantaran menggondol sepeda motor temannya saat nongkrong di warung kopi (warkop) di kawasan Bulak Rukem Surabaya.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Semampir, AKP Herry Iswanto mengatakan, aksi kejahatan bisa saja datang dari lingkaran terdekat korban.

Modus yang digunakan tersangka terbilang licik, pelaku memanfaatkan keakraban untuk melancarkan aksinya.

“Kejadian berawal saat tersangka Sahroni mengajak korban untuk nongkrong.

Korban yang tidak menaruh curiga sama sekali, bahkan membonceng tersangka menuju warung kopi,” jelas Herry Iswanto kepada awak media Rabu (18/06/2025).

Setibanya di lokasi, keduanya memesan minuman dan larut dalam obrolan. Namun, di tengah suasana santai itulah, niat jahat tersangka mulai berjalan.

MSR memanfaatkan kelengahan sahabatnya untuk melancarkan aksi pencurian.

“Saat korban lengah, tersangka diam-diam mengambil kunci motor milik korban dan langsung membawa kabur motor tersebut,” ujarnya.

Korban yang terkejut mendapati motornya telah raib, segera melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Mapolsek Semampir.

Berbekal laporan korban dan bukti rekaman Closed Circuid Television (CCTV) di sekitar lokasi, tim unit Reskrim Polsek Semampir langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Baca Juga:  Ciptakan Kamtibmas Yang Kondusif, Paguyuban Cipto Rukun Ngopi Bareng di Polsek Besuki

Upaya polisi membuahkan hasil. Pelaku berhasil diidentifikasi dan akhirnya diringkus pada Juni 2025.

“Petugas juga mengamankan rekaman CCTV yang menjadi barang bukti penting dalam kasus ini,” tambah AKP Herry.

Akibat perbuatannya, Sahroni kini harus mempertanggungjawabkan pengkhianatannya di balik jeruji besi.

Ia dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Saat ini pelaku telah ditahan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(rus)

tampilkan lebih banyak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Back to top button