Pemkab Jombang Segel Sejumlah Tower BTS, Ratusan Menara Belum Miliki Sertifikat Laik Fungsi

JOMBANG,Liputan11.com – Pemerintah Kabupaten Jombang mengambil langkah tegas dengan menyegel sejumlah menara Base Transceiver Station (BTS) yang belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Senin (2/3/2026). Penertiban ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat pengawasan serta menata administrasi pembangunan infrastruktur telekomunikasi agar sesuai dengan ketentuan perizinan yang berlaku.
Langkah tersebut dilakukan setelah hasil pendataan menunjukkan fakta mencolok. Dari total 314 tower BTS yang tersebar di wilayah Kabupaten Jombang, hanya 9 menara yang tercatat telah memiliki SLF. Kondisi ini mendorong pemerintah daerah melakukan operasi penertiban secara bertahap terhadap ratusan tower yang dinilai belum memenuhi standar legalitas dan kelayakan fungsi bangunan.
Operasi penyegelan dipimpin langsung oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang, Drs. Purwanto, M.KP, dengan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Di antaranya Dinas Komunikasi dan Informatika, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Purwanto menegaskan, langkah ini bukan semata-mata penindakan, melainkan juga bentuk pembinaan kepada para pemilik tower agar segera memenuhi kewajiban administrasi. Pemerintah daerah, kata dia, mengedepankan aspek keselamatan masyarakat serta kepatuhan terhadap regulasi dalam setiap pembangunan menara telekomunikasi.
“Hari ini kami melakukan penyegelan di enam titik dan kegiatan ini akan dilakukan secara bertahap,” ujarnya.
Ia menambahkan, penertiban tidak berhenti pada operasi hari pertama. Pemerintah Kabupaten Jombang berkomitmen melanjutkan pengawasan hingga seluruh tower BTS memenuhi persyaratan administrasi dan teknis yang telah ditetapkan.
Menurut Purwanto, Sertifikat Laik Fungsi merupakan dokumen krusial yang menyatakan suatu bangunan telah memenuhi standar kelayakan, keamanan konstruksi, serta siap digunakan secara operasional. Karena itu, para pemilik menara diimbau segera mengurus kelengkapan izin guna menghindari sanksi lanjutan.
Dalam pelaksanaannya, penyegelan dilakukan dengan pemasangan tanda serta garis pengamanan di lokasi tower yang belum memiliki izin lengkap. Petugas Satpol PP memastikan proses berlangsung tertib dan kondusif tanpa mengganggu aktivitas masyarakat sekitar.
Dinas PUPR bertugas melakukan verifikasi teknis terhadap kondisi bangunan menara, sementara DPMPTSP menelusuri dokumen perizinan yang telah diajukan oleh pihak pengelola. Di sisi lain, Dinas Kominfo turut memastikan layanan komunikasi masyarakat tetap berjalan normal meski proses penertiban dilakukan.
Pemerintah Kabupaten Jombang menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk menghambat investasi sektor telekomunikasi, melainkan untuk menciptakan kepastian hukum dan tata kelola infrastruktur yang lebih tertib, aman, serta berkelanjutan.
Ke depan, Pemkab Jombang berencana melakukan pendataan ulang seluruh tower BTS di wilayahnya. Para pemilik menara diharapkan proaktif berkoordinasi dengan instansi terkait agar proses pengurusan SLF dapat dipercepat, sehingga operasional jaringan telekomunikasi tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.(Im)


