Pencairan SP2D Pengadaan Lahan Sekolah Rakyat Tunggorono Jadi Tonggak Penting Pembangunan Pendidikan di Jombang

Jombang, Liputan11.com – Proses pembangunan sektor pendidikan di Kecamatan Jombang memasuki babak baru. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pengadaan tanah lokasi Sekolah Rakyat di Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, resmi cair. Pencairan dana ini menjadi sinyal kuat sekaligus tahapan krusial dalam merealisasikan pembangunan fasilitas pendidikan yang sejak lama dinantikan oleh masyarakat setempat.

Informasi pencairan SP2D tersebut dikonfirmasi oleh pihak terkait pada Selasa (30/12/2025). Pengadaan tanah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Jombang dalam memperluas akses pendidikan dasar serta meningkatkan kualitas layanan pendidikan, khususnya bagi masyarakat di wilayah perkotaan yang mengalami keterbatasan ruang belajar.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jombang, Agung Hariadi, menyampaikan bahwa cairnya SP2D menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah daerah dalam mendukung program Sekolah Rakyat.

Menurutnya, proses tersebut telah melalui tahapan administrasi, verifikasi, serta pemenuhan aspek hukum yang ketat.
“Alhamdulillah, SP2D-nya sudah turun. Ini merupakan langkah konkret dan progres penting setelah melalui serangkaian proses administrasi dan verifikasi yang cukup panjang. Dana yang telah cair ini akan segera ditindaklanjuti untuk proses pembebasan lahan secara resmi,” ujar Agung Hariadi, Selasa (30/12/2025).

Agung menjelaskan, pada hari yang sama dilakukan proses pencairan dana di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Jombang untuk pembayaran kepada para pemilik lahan Sekolah Rakyat di Desa Tunggorono. Total terdapat sepuluh bidang tanah yang akan dibebaskan dengan luas keseluruhan mencapai 11.576 meter persegi.

“Total nilai pembayaran pelepasan hak untuk seluruh bidang tanah tersebut mencapai Rp 7.911.254.300. Harga tanah per meter bervariasi, berkisar antara Rp 682 ribu hingga Rp 684 ribu,” terangnya.
Lebih lanjut, Agung menyebutkan bahwa proses pelepasan hak atas tanah telah rampung pada pekan sebelumnya, tepatnya Selasa (23/12/2025).

Dengan demikian, pencairan dana hari ini menjadi tahapan lanjutan berupa pembayaran langsung kepada para pemilik lahan.

“Pelepasan haknya sudah selesai minggu kemarin, dan hari ini proses pembayaran kepada para pemilik tanah,” imbuhnya.
Pembangunan Sekolah Rakyat di Desa Tunggorono diharapkan mampu menjawab kebutuhan akan tambahan ruang belajar sekaligus mengurangi kepadatan siswa di sekolah-sekolah yang telah ada di sekitarnya. Keberadaan sekolah baru ini juga diyakini akan berdampak positif terhadap peningkatan Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan di Kabupaten Jombang.

Antusiasme masyarakat pun terlihat jelas. Salah seorang warga Desa Tunggorono, Suwardi, mengaku sangat menantikan kehadiran sekolah tersebut.

“Masyarakat Tunggorono dan sekitarnya sudah lama menunggu sekolah ini. Kalau sekolah lebih dekat, anak-anak tentu lebih semangat belajar dan orang tua juga lebih terbantu,” ujarnya.

Dari sisi perencanaan anggaran, Pemerintah Kabupaten Jombang telah menyiapkan strategi yang matang. Total anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan dan penyiapan lahan Sekolah Rakyat mencapai sekitar Rp 17,9 miliar. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 8,8 miliar secara khusus dialokasikan untuk pembelian lahan. Pengelolaan anggaran ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Dinas Sosial Kabupaten Jombang.

Baca Juga:  Harapan di Balik Gedung Kusam: PAUD Kartika Kencana Menunggu Perhatian Pemkab Jombang

Agung menambahkan, setelah seluruh proses pengadaan lahan selesai dan lahan dinyatakan siap, tahapan berikutnya adalah pembangunan fisik gedung sekolah. Dalam skema pembagian kewenangan, Pemerintah Kabupaten Jombang berfokus pada penyediaan lahan, sementara pembangunan gedung sekolah akan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

“Insyaallah, Pemkab Jombang siap membantu sepenuhnya dalam pengadaan lahan. Sedangkan untuk pembangunan fisik gedung sekolah akan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat,” pungkasnya.

Pengadaan tanah untuk kepentingan publik, khususnya sektor pendidikan, memang memerlukan ketelitian tinggi serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut mencakup penilaian nilai ganti rugi yang adil dan transparan bagi pemilik lahan. Cairnya SP2D menjadi indikator bahwa seluruh aspek administratif dan hukum telah terpenuhi.

Dengan terealisasinya pembayaran pengadaan tanah ini, tahapan selanjutnya adalah pelaksanaan serah terima lahan secara fisik dan administratif kepada Kementerian Sosial. Setelah proses tersebut rampung, pembangunan konstruksi Sekolah Rakyat akan dilanjutkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum.

Publik pun berharap momentum penting ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya dengan pelaksanaan yang transparan, akuntabel, dan tepat waktu. Dukungan serta pengawasan dari seluruh elemen masyarakat dinilai sangat penting agar pembangunan Sekolah Rakyat di Desa Tunggorono dapat berjalan lancar dan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi upaya mencerdaskan generasi penerus bangsa di Kabupaten Jombang.(Im)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Back to top button