Polres Tulungagung Bongkar Jaringan Penjualan Miras Online, 3 Tersangka Diamankan

Tulungagung – liputan11, Polres Tulungagung menetapkan 3 tersangka beserta barang bukti 2.641 botol miras berbagai jenis dan merek. Ketiganya merupakan jaringan peredaran minuman keras (miras) yang dijual online dengan sistem Cash on Delivery (COD).

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana dalam konferensi pers di Mapolres, Jumat (7/10) didampingi Kasat Resnarkoba AKP Dian Anang Nugroho dan PJU lainnya menjelaskan, dalam kasus peredaran miras secara online para tersangka mempunyai peran masing – masing yakni AM, warga Blitar yang tinggal di Tulungagung sebagai penjual di lapangan, MG sebagai pembantu distribusi wilayah Tulungagung dan SR, warga Blitar sebagai distributor besar pemasok barang.

Lebih lanjut Kasat menyebut, para tersangka memanfaatkan berbagai platform media sosial seperti WhatsApp, Instagram, hingga TikTok, termasuk metode live streaming untuk menawarkan miras secara sembunyi-sembunyi. Mereka juga melakukan penyamaran nomor kontak dengan mengganti angka menjadi huruf agar tidak mudah terdeteksi.

Baca Juga:  Polres Tulungagung Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Ratusan Knalpot Brong

“Barang bukti yang diamankan berupa 2.641 botol miras berbagai jenis dan merek, baik botol kaca bertutup merah maupun hitam. Selain itu turut diamankan 2 pack stiker, 1 buah HP Oppo, 1 buah HP iPhone, serta 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih yang digunakan sebagai sarana pengantaran,” terangnya.

Modus operandinya kata Kasat, miras dipasarkan melalui pemesanan online, promosi dari mulut ke mulut dan juga melibatkan pengamen. Dari pengakuan tersangka, mereka telah menjalankan aksi selama 2 hingga 4 bulan.

“Keuntungannya setengah dari harga modal,” tandasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Sub Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
Sub Pasal 64 ke-14 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Perubahan Pasal 142 dan Pasal 91 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ancaman hukuman bagi para pelaku yaitu pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar”, ungkap AKP Ryo.

Polres Tulungagung menegaskan akan terus memberantas peredaran miras ilegal karena dapat berdampak buruk pada keamanan dan keselamatan masyarakat. (Nuha)

tampilkan lebih banyak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Back to top button