Pria Penyuplai Pil Koplo ke Remaja di Kediri Berhasil Ditangkap Unit Reskrim Polsek Pagu

KEDIRI.LIPUTAN11.COM – Petugas unit Reskrim Polsek Pagu mengamankan seorang pria bernama Lukman Hakim (26) warga Dusun Tawangrejo Desa Mukuh Kecamatan Kayen Kidul Kabupaten Kediri.

Ia ditangkap petugas diduga mengedarkan narkoba jenis pil dobel L. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti 256 butir pil dobel L.

Kapolsek Pagu AKP Agus Sudarjanto mengatakan terduga pelaku ditangkap berawal dari penyelidikan petugas unit Reskrim.

“Terduga pelaku berinisial LH ini diamankan dirumahnya. Kami mengamankan barang bukti 256 butir pil dobel L,” kata AKP Agus, Minggu (03/07/2022).

Baca Juga:  Pelayan Kafe di Ngantru Serta Dua Pocket Sabu Diamankan Polisi

Selain mengamankan barang bukti 256 butir pil dobel L, petugas juga menyita satu ponsel dan uang Rp 200 ribu. Diduga uang tersebut hasil transaksi menjual pil dobel L.

“Barang bukti yang kita amankan ini milik terduga pelaku,” terangnya.

Lanjut disampaikan AKP Agus, saat ini terduga pelaku dimintai keterangan oleh penyidik unit Reskrim Polsek Pagu guna proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Polisi Berhasil Ungkap Kasus Tabrak Lari yang Menewaskan Pengendara Revo di Ngantru Tulungagung

Sementara dari pengakuan terduga pelaku ia mengedarkan narkoba ke kalangan remaja.

“Pelaku diduga melanggar tindak pidana Pasal 197 Subs 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sebagaimana di ubah Pasal 60 ke -10 UU RI No. 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” pungkasnya. (eko)

tampilkan lebih banyak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Back to top button