TULUNGAGUNG.LIPUTAN11.COM- AK (inisial), tersangka dugaan korupsi kelebihan bayar Dinas PUPR Tulungagung, kembali menyerahkan uang kerugian negara sebesar Rp433.000.000,- di Kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung, Kamis (17/03/2022).

Pengembalian kali ini merupakan pengembalian kesekian kalinya yang dilakukan oleh tersangka. Maka total kerugian keuangan negara yang sudah dikembalikan oleh tersangka sebanyak Rp 2,433 Milyard.

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan, usai dikembalikan kemudian dilakukan penghitungan yang disaksikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Tulungagung, pihak Bank dan perwakilan dari tersangka.

“Dalam pengembalian uang hari ini tersangka tidak turut hadir dan dikembalikan melalui kuasa hukumnya  yang mana selanjutnya dititipkan di salah satu bank, guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Agung.

Menurut Agung, nilai uang yang sudah dikembalikan sama dengan nilai kerugian negara hasil auditor, akibat dugaan korupsi kelebihan bayar di 4 proyek perbaikan ruas jalan Dinas PUPR Tulungagung tahun 2018.

“Berarti dengan dikembalikannya sisa yang 433 Juta ini, genap sudah  jumlahnya Rp 2,433 Milyard kerugian keuangan negara yang harus dikembalikan, selanjutnya akan kita titipkan di salah satu bank, dan hari ini juga langsung dihitung dengan disaksikan oleh saksi untuk penyerahannya,” ungkap  Agung.

Meskipun telah mengembalikan semua kerugian keuangan negara namun, proses hukum terkait kasus yang  dihadapi Direktur PT KYA Graha salah satu perusahaan pemenang tender proyek tersebut tetap berjalan.

“Untuk proses hukumnya tetap berjalan meski sudah dikembalikan,” tambahnya.

Hingga saat ini proses untuk memenuhi kelengkapan berkas sudah dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Tulungagung dan siap untuk  pelimpahan berkas tahap kedua.

“Doakan pekan depan sudah pelimpahan tahap kedua, untuk pengembalian kerugian negaranya nanti akan disampaikan di pengadilan,” lanjut Agung.

Untuk diketahui, sebelumnya pada Jumat (18/02/2022) tersangka AK melalui kuasa hukumnya mengembalikan uang sebesar Rp 327.986.465,87,- (Tiga Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Empat Ratus Enam Puluh Lima koma delapan tujuh rupiah).

Kasus dugaan korupsi ini terungkap saat Kejaksaan Negeri Tulungagung melakukan penyelidikan dan penyidikan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ketika melakukan pemeriksaan pertanggung jawaban keuangan Pemkab Tulungagung tahun 2018.

Hasilnya setelah puluhan saksi dari ASN maupun pihak ketiga dimintai keterangan,  akhirnya pihaknya menetapkan satu tersangka yakni AK selaku Direktur salah satu perusahaan pemenang tender proyek tersebut. (Nuha/im)

Share.

Comments are closed.