PT Telkom Lapor Polisi, 5 Komplotan Maling Kabel di Pacet Bakal Jadi Tersangka

MOJOKERTO Liputan11.com- PT. Telkom Indonesia Regional 3 akhirnya membuat laporan ke Polres Mojokerto atas kasus dugaan pencurian kabel di Desa Sajen Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto Senin (16/06/25).
Berdasarkan adanya laporan tersebut, maka dalam waktu dekat, polisi bakal menetapkan lima orang pelaku sebagai tersangka untuk dilakukan penahanan.
’’Sore hari ini (Senin, 16/06/25), pihak Telkom sudah datang ke polres membuat laporan resmi,’’ ujar Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama, saat konferensi pers Senin (16/06/26) sore.
Menurut Nova, PT Telkom membenarkan keberadan kabel tersebut merupakan aset milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.
Pihaknya berjanji akan melanjutkan proses lidik dan sidik serta segera menetapkan tersangka.
’’Nanti statusnya kami tetapkan lagi lebih lanjut. Kalau diperlukan, nanti kita langsung amankan dengan upaya paksa,’’ ungkapnya.
Kepolisian sebelumnya memberlakukan wajib lapor terhadap kelima pelaku. Sebab, saat itu PT. Telkom Indonesia selaku pemilik kabel tak kunjung melapor.
Hingga 1×24 jam sejak kasus ini dilimpahkan ke polres dari Korem 082/CPYJ pada Jumat (13/6) malam.
Hal ini merupakan bagian dari upaya menjamin kepastian hukum bagi pihak korban maupun terduga pelaku.
Namun, sejauh ini kerugian akibat aksi pencurian ini masih belum ditaksir. Pun begitu dengan pihak perwakilan Telkom yang hadir dalam konferensi pers di mapolres, Senin (16/06/25).
Mereka memilih tidak berkomentar di hadapan awak media. ’’Sejauh ini, kasus ini memang murni pencurian,’’ sebut Nova.
Aksi komplotan maling ini sedianya telah memenuhi unsur Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Barang bukti berupa truk Mitsubishi nopol S 8987 NE serta 10 potong kabel tembaga hasil curian hingga kini masih diamankan di Mapolres Mojokerto.
AKP Nova juga menyampaikan terima kasih atas kerja sama Korem 082/CPYJ. Pihaknya berkomitmen akan menindaklanjuti dan menindak tegas pelaku tindak kejahatan ini.
’’Nanti perkembangan kasus ini akan kami informasikan lebih lanjut,’’ tukasnya.
Sementara itu, Komandan Korem 082/CPYJ Mojokerto Kolonel Inf Batara Alex Bulo menegaskan tetap memonitor perkembangan kasus pencurian kabel di Desa Sajen, Kecamatan Pacet,Kabupaten Mojokerto.
Kasus yang dilimpahkan Korem 082/CPYJ ke Satreskrim Polres Mojokerto Jumat (13/6) lalu sempat mengidentifikasi lima pelaku, namun dipulangkan karena pihak PT Telkom tak mengajukan pelaporan dalam waktu 1×24 jam.
’’Bagi kami, mengamankan aset negara adalah NKRI harga mati. Dan langkah Polres terkait hal ini mungkin ada beberapa hal di mata hukum sehingga memutuskan itu,’’ jelas Danrem 082/CPYJ Mojokerto, Kolonel Inf Batara Alex Bulo kepada Jawa Pos Radar Mojokerto, kemarin (16/6).
Pihaknya mengaku memiliki dasar kuat dalam mengamankan aset negara yang jumlahnya miliaran. Melihat perkembangan kasus tersebut, dirinya bakal tetap memonitor kejadian yang terjadi di Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jumat (13/06/25) dini hari.
Dirinya berjanji terus memonitor perkembangan kondisi di lapangan. “Kami tidak ingin kejadian itu terulang dan sangat merugikan negara, karena itu adalah aset yang harus dilindungi,’’ paparnya.
Seperti diketahui,komplotan maling kabel tembaga beranggotakan lima orang ini diamankan Tim Intelijen Korem 082/CPYJ pada Kamis (12/06/25) malam.
Kelimanya yakni JAP alias Jojo warga Sawojajar, Kota Malang; Sy warga Simolawang, Kota Surabaya; Da warga Ngoro, Kabupaten Mojokerto; Ha warga Pungging, Kabupaten Mojokerto, serta UH, oknum wartawan online asal Tambakrejo, Kota Surabaya.
Mereka kedapatan menggali dan mencuri kabel di Desa Sajen, Kecamatan Pacet. Sedianya kabel berbahan tembaga itu dipasang sejak sekitar tahun 1971 untuk jaringan internet dan telekomunikasi.
Namun kini seluruhnya sudah tidak berfungsi. Pelaku berikut barang bukti lantas diamankan korps TNI ke markas Tim Intelijen Korem 082/CPYJ di Jalan RA Basuni, Sooko sebelum dilimpahkan ke Satreskrim Polres Mojokerto untuk diproses lebih lanjut. (@gus)


