
JOMBANG,Liputan11.com – Rencana pengembangan Terminal Parkir Khusus Kendaraan Angkutan Barang di Desa Glagahan, Kecamatan Perak, harus menunggu waktu yang lebih tepat. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang memutuskan menunda rencana perluasan kawasan terminal dan memilih memprioritaskan penguatan sarana serta prasarana pendukung agar fasilitas yang sudah tersedia dapat beroperasi secara optimal.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jombang, Sugianto, mengungkapkan bahwa perluasan terminal sebelumnya telah masuk dalam kajian pemerintah daerah. Salah satu opsi yang sempat dibahas yakni pemanfaatan lahan eks Balai Pertanian yang berada di sekitar lokasi terminal untuk menambah kapasitas area parkir kendaraan angkutan barang, Rabu 8/7/2026).
Namun, kondisi keuangan daerah menjadi salah satu pertimbangan utama sehingga rencana tersebut belum dapat direalisasikan pada tahun ini. Pemkab Jombang memilih mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan yang dinilai lebih mendesak, terutama dalam mendukung kesiapan operasional terminal yang mulai berjalan secara resmi.
“Perluasan memang sempat kami kaji, termasuk pemanfaatan lahan eks Balai Pertanian. Tetapi dengan melihat kemampuan anggaran daerah, tahun ini kami fokus terlebih dahulu pada penyempurnaan sarana dan prasarana terminal,” ujar Sugianto.
Menurutnya, terminal barang tersebut memiliki fungsi strategis dalam mendukung penataan lalu lintas di Kabupaten Jombang. Keberadaan lokasi parkir khusus kendaraan angkutan barang diharapkan mampu mengurangi aktivitas parkir kendaraan besar di tepi jalan yang berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas serta keselamatan pengguna jalan.
Sugianto menjelaskan, sebelum diberlakukannya retribusi parkir, Dishub Jombang telah melakukan masa uji coba operasional selama satu bulan. Uji coba tersebut berlangsung mulai 1 Juni hingga 30 Juni 2026 untuk memastikan kesiapan sistem pelayanan, petugas, hingga kondisi fasilitas yang tersedia.
“Selama masa uji coba kami melihat berbagai kebutuhan yang masih harus dilengkapi. Karena itu, setelah memasuki tahap operasional resmi, fokus kami adalah memperkuat fasilitas pendukung agar pelayanan di terminal berjalan maksimal,” jelasnya.
Mulai 1 Juli 2026, Terminal Parkir Khusus Kendaraan Angkutan Barang Glagahan resmi menerapkan sistem retribusi parkir sesuai ketentuan peraturan daerah. Penerapan tarif tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengelola fasilitas publik sekaligus meningkatkan pelayanan kepada para pengguna jasa terminal.
Untuk mendukung operasional tersebut, Dishub Jombang telah mengajukan tambahan anggaran sekitar Rp400 juta melalui Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2026.
Dana tambahan tersebut akan diarahkan untuk melengkapi berbagai fasilitas penting, seperti pemasangan kamera pengawas atau CCTV, pembangunan pos penjagaan, pengadaan rambu-rambu lalu lintas, hingga penambahan penerangan jalan umum (PJU) di sekitar kawasan terminal.
“Fasilitas keamanan dan pendukung operasional menjadi kebutuhan utama. Dengan adanya CCTV, pos jaga, rambu, dan penerangan yang memadai, diharapkan terminal lebih aman, nyaman, dan tertib,” kata Sugianto.
Selain fasilitas tambahan tersebut, beberapa fasilitas dasar seperti toilet telah tersedia di kawasan terminal.
Namun, untuk pembangunan yang bersifat pengembangan kawasan, termasuk perluasan lahan parkir, masih akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan anggaran daerah.
“Kami akan melengkapi fasilitas secara bertahap. Yang terpenting saat ini terminal dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta pengguna kendaraan angkutan barang,” tambahnya.
Sebagai dasar pemberlakuan retribusi, Pemkab Jombang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 13 Tahun 2023 yang telah diperbarui melalui Perda Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pemkab Jombang juga telah memasang papan informasi tarif di area terminal sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat. Tarif retribusi ditentukan berdasarkan jenis kendaraan dan berlaku untuk satu kali parkir dengan batas waktu maksimal 12 jam.
Kendaraan boks dan pikap dengan jumlah berat bruto (JBB) hingga 3.500 kilogram dikenakan tarif Rp5.000. Truk tanpa gandengan, bus kecil, dan bus sedang dikenakan tarif Rp10.000. Sedangkan kendaraan jenis truk tangki, truk tandem, truk gandengan, kontainer, serta bus besar dikenakan tarif Rp15.000.
Dengan pengoperasian Terminal Parkir Khusus Kendaraan Angkutan Barang Glagahan, Pemkab Jombang berharap fasilitas tersebut mampu menjadi solusi penataan kendaraan berat, meningkatkan ketertiban lalu lintas, serta memberikan ruang parkir yang aman dan layak bagi pelaku usaha angkutan barang di Kabupaten Jombang.(im)