Tindak Pelanggar, Satlantas Polres Tulungagung Temukan Pil Dobel L di Jok Motor

TULUNGAGUNG.LIPUTAN11.COM- Anggota Satlantas Polres Tulungagung mengamankan YK (22) pengendara sepeda motor yang kedapatan membawa Pil dobel L.

YK yang beralamatkan di Kelurahan Kenayan, Kecamatan Tulungagung dihentikan petugas saat melintas di jalan P. Antasari Tulungagung, Kamis (07/04/2022).

Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP M. Bayu Agustyan, SIK mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari kegiatan penegakan pelanggaran lalu lintas oleh personil Satlantas dilapangan.

“Awalnya hari Kamis tanggal 07 April 2022 sekira pukul 09.00 WIB di jalan P. Antasari depan Hotel Front One, anggota Satlantas Polres Tulungagung melakukan Dakgar kasat mata terhadap pengendara R2,” kata Bayu.

Baca Juga:  Polres Tulungagung Bersama Satgas Covid 19 Intens Gelar Pamor Keris

Beberapa saat kemudian petugas melihat ada pengendara melintas tanpa menggunakan helm serta sepeda motornya tidak dilengkapi spion.

“Kemudian anggota menghentikan yang bersangkutan, untuk memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraannya,” terang Kasat lantas.

Curiga dengan tingkah laku pengendara, anggota Satlantas kemudian melakukan pemeriksaan dengan membuka jok motornya.

“Ketika dilakukan pemeriksaan, benar saja anggota kami menemukan 12 (duabelas) butir pil double L yang dibungkus dalam plastik,” ungkapnya.

Kasus tersebut akhirnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tulungagung untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Untuk pelanggaran lalulintasnya dilakukan penilangan dengan e-tilang, sedangkan barang bukti 1 unit Spm Suzuki Shogun Nopol AG 2157 RBT dan 12 (dua belas) butir pil dobel L bersama pengendara kita serahkan ke Satnarkoba Polres Tulungagung untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Bayu Agustyan. (Nuha)

Baca Juga:  Polri Tetapkan 23 Anggota Khilafatul Muslimin Sebagai Tersangka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Back to top button