Polres Situbondo Gagalkan Peredaran Ratusan Butir Obat Keras Berbahaya

liputan11SITUBONDO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Situbondo kembali menindak peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar pada Jumat (7/11/2025) malam, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan paruh baya berinisial S (58) di rumahnya di Dusun Nyamplong, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan ratusan butir pil yang diduga jenis Trihexyphenidyl (Trex) dan Dextro, yang dikemas dalam puluhan plastik klip siap edar.

Kasat Resnarkoba Polres Situbondo IPTU Tatang Purwohadi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas penjualan obat keras tanpa izin di wilayah pesisir utara Situbondo.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku menjual obat-obatan tersebut tanpa izin resmi. Tim mengamankan total 377 butir pil Trex dan 28 butir pil Dextro, serta sejumlah barang bukti lainnya,” ujar IPTU Tatang, Minggu (9/11/2025).

Menurutnya, peredaran obat keras seperti ini kerap menyasar kalangan remaja, sehingga Polres Situbondo menaruh perhatian serius terhadap praktik ilegal tersebut.
“Kami tidak hanya menindak, tetapi juga terus melakukan sosialisasi bahaya penyalahgunaan obat keras kepada masyarakat, khususnya di wilayah rawan seperti kawasan pesisir dan pedesaan,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K., dalam keterangannya menegaskan komitmen Polres Situbondo untuk menindak tegas segala bentuk peredaran obat tanpa izin yang dapat membahayakan masyarakat.
“Polres Situbondo akan terus melakukan langkah-langkah preventif dan represif. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan membeli atau mengonsumsi obat tanpa resep dokter,” tegasnya.
Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Situbondo untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) serta Pasal 436 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.



