Angka Kriminalitas di Tulungagung Tahun 2025 Meningkat 10 Persen, Kasus Perguruan Pencak Silat Turun Signifikan

Tulungagung – liputan11,  Polres Tulungagung menggelar konferensi pers menyampaikan data Kamtibmas sepanjang tahun 2025 di Gedung Sarja Arya Racana (SAR) Mapolres Tulungagung, Selasa (30/12/2025) sore.

Dari data tahun 2025 jumlah kasus kriminalitas di wilayah Kabupaten Tulungagung meningkat 10 persen dari tahun sebelumnya. Sepanjang tahun 2025 ada 423 kasus kriminal sedangkan tahun 2024 sebanyak 383 kasus meningkat 40 kasus.

Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi saat memimpin Konferensi pers memaparkan peningkatan kasus kriminal disebabkan oleh bertambahnya sejumlah jenis tindak pidana.

“Kasus terbanyak adalah curat yang naik dari 51 kasus menjadi 64 kasus pada tahun 2025. Kemudian penipuan dari 48 kasus menjadi 64 kasus, dan curanmor dari 26 kasus pada tahun 2024 menjadi 47 kasus pada tahun 2025,” paparnya.

Menurut Kapolres, kenaikan angka kriminalitas tersebut merupakan wujud transparansi yang dilakukan oleh Polres Tulungagung serta meningkatnya pemahaman hukum masyarakat sehingga berpengaruh terhadap tingginya angka pelaporan.

“Data yang disampaikan tidak ada yang dimanipulasi. Masyarakat Tulungagung kini semakin sadar hukum dan setiap kejadian kriminalitas dilaporkan ke pihak kepolisian,” jelasnya.

Kapolres menyebut, untuk Kasus kriminalitas yang melibatkan perguruan pencak silat turun secara signifikan, bahkan bisa dikatakan nol atau nihil pelaporan pada tahun 2025. Tercatat ada 19 kejadian konflik antarperguruan silat yang seluruhnya dapat diselesaikan secara internal oleh masing-masing pimpinan perguruan.

“Dikatakan nihil karena kejadian yang melibatkan perguruan silat tidak dilaporkan ke polisi. Selain itu, sudah ada mekanisme kesepakatan antar-pimpinan perguruan silat untuk menyelesaikan perselisihan secara mandiri tanpa melibatkan kepolisian,” terang Kapolres Taat.

Lebih lanjut papar Kapolres, untuk kasus korupsi telah memenuhi target dengan mengungkap dua kasus selama tahun 2025. Kasus pengelolaan dana bergulir PNPM Mandiri Perdesaan tahun 2010–2015 sebesar Rp8.052.777.400,
dengan empat pelaku (MR, YK, FEN, AEY) yang sudah divonis penjara dan kasus korupsi penggunaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), serta bagi hasil pajak dan retribusi daerah dengan tersangka ES selaku Kepala Desa Kradinan dan WS sebagai bendahara desa mencapai Rp743.620.982,86.

Baca Juga:  WOM Finance cabang Tulungagung di Gugat LPK-RI di Pengadilan Negeri

“Polres Tulungagung juga mengungkap kasus peredaran minyak curah yang dikemas ulang dengan merek “Roda Emas” tanpa izin edar dan dengan berat tidak sesuai kemasan. Dalam kasus ini, polisi mengamankan 10 drum berukuran 180 kilogram dengan tersangka SO dan BB,” lanjutnya

Selain itu, terdapat pula kasus penyalahgunaan LPG subsidi (suntik LPG) dengan nilai kerugian sebesar Rp8.419.000.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Tulungagung juga memaparkan hasil pengungkapan kasus narkoba serta data kecelakaan lalu lintas (laka lantas) sepanjang tahun 2025. (Nuha)

tampilkan lebih banyak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Back to top button