TULUNGAGUNG.LIPUTAN11.COM- Sat Resnarkoba Polres Tulungagung menangkap DS alias Codot (43) saat berada di rumahnya di Desa Sumberejo, Kecamatan Ngunut, Senin (28/03/2022) kemarin.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat yang resah dengan perbuatan pelaku. DS alias Codot diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

“Pelaku yang ditangkap berinisial DS alias Codot (43) saat berada di dalam rumahnya sendiri, selanjutnya dibawa ke Mapolres Tulungagung guna proses pemeriksaan lebih lanjut.” terang Kasat Resnarkoba AKP Didik Riyanto, SH, MH melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko, SH, Rabu (30/03/2022).

Dari pelaku, Polisi mendapatkan sejumlah barang bukti, 1 poket berisi sabu bruto 0,04 gram, sebuah bong, 2 buah pipet kaca berisi sisa sabu dengan berat bruto 1,15 gram dan 1,01 gram, 4 buah pipet kaca, 2 buah secrop sebagai sendok sabu, 3 buah korek api, sebuah gunting dan sebuah HP berisi chat jual beli narkotika.

“Seusai dilakukan penyidikan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan hingga saat ini masih diamankan di rumah tahanan Polres Tulungagung,” tutupnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Nuha/im)

Share.

Comments are closed.