TULUNGAGUNG, LIPUTAN11.COM – Bertempat di ruang Graha Wicaksana, DPRD Kabupaten Tulungagung menggelar Rapat Paripurna dalam rangka persetujuan bersama Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 11 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah serta penyampaian Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Selasa (10/06/2025).

Rapat Paripurna dipimpin langsung ketua DPRD Tulungagung, Marsono, S.Sos, dan sesuai dengan kuorum rapat dalam rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh sebanyak 36 anggota Dewan

Mengawali Rapat Paripurna, Nila Kusuma W selaku juru bicara Pansus III DPRD Tulungagung dalam laporannya menyampaikan pihaknya telah melakukan pembahasan Ranperda sebelumnya melalui berbagai tahapan.

Dikatakannya, berdasarkan hasil pembahasan bersama antara Pansus III DPRD Tulungagung dan Tim Asistensi Pembahas Ranperda Kabupaten Tulungagung telah melakukan pembahasan terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah secara bertahap, intens dan mendalam sampai dengan dinyatakan final pada tanggal 22 April 2025, dan kedua belah pihak sepakat terhadap Ranperda tersebut untuk dievaluasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebelum ditetapkan oleh Bupati Tulungagung.

“Mudah-mudahan apa yang telah dibahas oleh Pansus III DPRD Kabupaten Tulungagung bersama Tim Asistensi Pembahas Ranperda Kabupaten Tulungagung selama ini bermanfaat dan berguna bagi masyarakat Kabupaten Tulungagung,” terang Nila.

Selanjutnya, Eko Wijayanto dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan pandangan akhir Fraksi Gerindra. Menurutnya meskipun Fraksi Gerindra telah merekomendasikan Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Tulungagung, namun fraksi Gerindra juga memberikan beberapa catatan strategis, masukan dan saran sebagai bentuk kebersamaan bermitra dalam mewujudkan pembangunan kabupaten Tulungagung yang diantaranya adalah agar Pemkab Tulungagung lebih memaksimalkan potensi PAD Tulungagung seperti destinasi wisata dan parkir.

Fraksi Gerindra juga menyoroti untuk destinasi wisata di Tulungagung agar dikelola secara maksimal dan banyaknya aset daerah yang belum terkelola secara optimal.

Selain itu juga perlu adanya sosialisasi dan penegakan Perda secara maksimal, kurangnya sosialisasi kepada masyarakat mengenai perubahan dalam Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah dapat menghambat implementasi dilapangan.

“Kami meminta kepada OPD terkait agar lebih berani dan tegas dalam menegakkan Perda serta meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat,” ungkapnya.

Pihaknya juga mendorong agar pemungutan pajak dan retribusi daerah dilakukan secara non tunai melalui digitalisasi. Hal ini dilakukan dengan harapan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan PAD.

Sedangkan terkait pelayanannya, pihaknya menyebut Pemkab Tulungagung perlu menyediakan kanal pengaduan yang mudah diakses serta memperkuat tim pengawas di lapangan agar pelaksanaan Perda tersebut bisa berjalan sesuai dengan regulasi dan aduan yang cepat ditindaklanjuti.

“Selanjutnya untuk parkir berlangganan diperlukan standarisasi terkait pelayanan petugas parkir dengan membekali pelatihan kepada tukang parkir agar nantinya bersikap sopan, komunikatif dan memahami sistem parkir berlangganan demi kenyamanan masyarakat pengguna parkir,” tambahnya.

Begitu juga dengan tata kelola lokasi parkir pihaknya berharap agar pelaksanaannya nanti benar benar sesuai dengan skema dan penataan secara professional.

“Tata kelolanya harus dilakukan secara profesional dan jelas yakni terkait markanya, papan informasinya dan pencahayaannya juga harus memadai demi terciptanya keamanan dan kenyamanan,” tandasnya.

Semetara itu Ketua DPRD Tulungagung sebelum menutup rapat Paripurna juga menandaskan bahwa pada dasarnya semua fraksi yang ada di Dewan telah menyepakati dan menyetujui terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Perda.

“Setelah disepakati dan disetujui bersama untuk selanjutnya akan disampaikan ke Gurbernur Jawa Timur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan untuk dilakukan evaluasi,” pungkasnya.

Hadir dalam rapat paripurna, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, SE, ME, Wabup Ahmad Baharudin, SM., Plh Sekdakab Soeroto, Asisten Setda Kabupaten Tulungagung, Jajaran Kepala OPD lingkup Pemkab Tulungagung, dan segenap tamu undangan lainnya.(Tim)

Share.

Comments are closed.