TULUNGAGUNG.LIPUTAN11.COM – Unit Resmob Satreskrim Polres Tulungagung berhasil menangkap DA (25) seorang residivis pelaku penjambretan di jalan Raya masuk Desa Tegalrejo Kecamatan Rejotangan, Rabu (18/05/2022) dini hari. Akibat penjambretan yang dilakukan DA pada 22 April 2022 lalu, korban RM harus kehilangan tas yang berisi HP, ATM dan surat – surat lainnya.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra melalui Kasi Humas Polres Tulungagung mengatakan pelaku DA ditangkap petugas Rabu dini hari di rumahnya Dusun/Desa Krisik Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar.

Kasi Humas mengungkapkan modus yang digunakan pelaku, “Modusnya pelaku membuntuti korban menggunakan sepeda motor Honda CB 150 R hitam tanpa plat nomer,” terangnya.

Setelah mendapatkan target, pelaku memepet korban dari sebelah kiri, kemudian pelaku mengambil tas milik korban dan langsung kabur. Selanjutnya korban bersama teman yang di bonceng melapor.

“Akibat kejadian tersebut korban kehilangan tas yang berisi HP, STNK Sepeda Motor, KTP, Sim C, ATM Bank Jatim, ATM Bank BNI, Kartu NPWP, Kartu BPJS dan Flashdisk karena dirampas paksa oleh pelaku,” kata Kasi Humas.

Dari hasil penggeledahan diamankan barang bukti berupa, 1 (satu) unit Sepeda motor Honda CB 150 R warna hitam, 1 (satu) pasang Plat nomor AG 4623 OBG, 1 (satu) lembar STNK Honda CB 150 R warna hitam nopol AG 4623 OBG, 1 (satu) buah HP Samsung A6. Kini pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Tulungagung.

“Tersangka merupakan residivis dalam kasus percobaan pencurian di TKP Blitar tahun 2019 ini akan diancam dengan pasal 362 KUHP,” kata Iptu Anshori mengakhiri. (Nuha)

Share.

Comments are closed.