LBH Cakra Situbondo Soroti Jaminan Keselamatan Kerja Proyek Tender, Pertanyakan Kepatuhan Kontraktor Terhadap UU Ketenagakerjaan

Liputan11Situbondo – LBH Cakra Kabupaten Situbondo mendesak klarifikasi dan transparansi mengenai perlindungan hak-hak pekerja di lingkungan proyek-proyek pembangunan yang dilaksanakan oleh kontraktor pemenang tender di wilayah Situbondo.
Ketua LBH Cakra Situbondo, Nofika Syaiful Rahman, yang Akrab Disapa Opek secara tegas mempertanyakan apakah setiap kontraktor pemenang tender proyek di Kabupaten Situbondo telah menjamin keselamatan dan mengasuransikan para pekerjanya selama masa kontrak berlangsung.
Opek menekankan bahwa jaminan keselamatan kerja bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga kewajiban hukum mutlak yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan penyedia jasa konstruksi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan peraturan terkait lainnya.
“Setiap pekerja konstruksi memiliki risiko kerja yang tinggi. Oleh karena itu, jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta asuransi, baik melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan maupun asuransi lain yang setara, adalah hak dasar yang tidak boleh diabaikan. Kami ingin memastikan, apakah dalam setiap pelaksanaan proyek di Situbondo, hak ini sudah menjadi komponen wajib yang dipenuhi kontraktor,” ujar Opek.
LBH Cakra meminta Pemerintah Kabupaten Situbondo, khususnya instansi terkait yang mengawasi proyek, untuk secara ketat memverifikasi kepatuhan kontraktor terhadap aturan ini sejak tahap awal kontrak hingga penyelesaian proyek.
LBH Cakra Situbondo juga mengingatkan bahwa terdapat sanksi hukum yang berat bagi kontraktor yang terbukti lalai atau sengaja tidak memberikan jaminan keselamatan dan asuransi kepada pekerjanya.
I. Sanksi Berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan
• Sanksi Pidana: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, perusahaan yang melanggar ketentuan K3 dapat dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda.
• Sanksi Administratif: Kontraktor yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, bahkan tidak mendapat pelayanan publik tertentu (seperti perizinan yang berkaitan dengan proyek).
• Sanksi Perdata: Jika terjadi kecelakaan kerja dan pekerja tidak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, kontraktor dapat dituntut secara perdata untuk membayar seluruh ganti rugi dan kompensasi yang seharusnya menjadi tanggung jawab BPJS, termasuk biaya pengobatan, cacat, hingga santunan kematian.
II. Sanksi dalam Kontrak Proyek (Sanksi Lelang)
Selain sanksi hukum di atas, kontraktor yang melanggar ketentuan K3 dan Jaminan Sosial dapat dikenakan sanksi yang diatur dalam dokumen kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah,
meliputi:
• Pemutusan Kontrak Sepihak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
• Pencairan Jaminan Pelaksanaan Proyek.
• Sanksi Daftar Hitam (Blacklist): Kontraktor dapat dimasukkan ke dalam daftar hitam dan dilarang mengikuti tender proyek pemerintah di seluruh Indonesia untuk jangka waktu tertentu.
LBH Cakra mendesak Pemerintah Daerah Situbondo untuk:
• Mewajibkan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu syarat pencairan termin pembayaran proyek.
• Melakukan inspeksi mendadak secara berkala (sidak) ke lokasi proyek untuk memverifikasi kelengkapan K3 dan status kepegawaian pekerja.
• Memublikasikan data kontraktor yang telah memenuhi standar K3 dan jaminan sosial sebagai bentuk transparansi.
“LBH Cakra Situbondo akan terus memantau pelaksanaan proyek-proyek ini dan siap mengambil langkah hukum jika ditemukan adanya pelanggaran hak-hak pekerja. Kesejahteraan pekerja adalah cerminan kualitas pembangunan di daerah,” tutup Opek.(sup)



