Polres Situbondo Ungkap Peredaran Narkotika, Dua Tersangka dan 42 Gram Sabu Diamankan

Liputan11SITUBONDO – Satresnarkoba Polres Situbondo berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu pada Kamis (15/1/2026).
​Penangkapan dilakukan terhadap dua pria berinisial MS dan DH di Jalan Raya Situbondo-Bondowoso, Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika di wilayah Kabupaten Situbondo.
Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc., melalui Kasat Resnarkoba ​Iptu Tatang Purwodadi, S.H. M.H. menjelaskan bahwa Tim Opsnal Satresnarkoba menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan terhadap dua orang tersangka yang salah satunya adalah residivis kasus serupa dan baru bebas dari lapas sekitar 5 hari yang lalu.
“Total narkotika jenis sabu yang disita adalah 42,07 gram yang terbagi dalam beberapa pocket plastik klip,” ujar Iptu Tatang, Sabtu (17/1/2026)
​Tersangka MS ditangkap membawa tas berisi paket sabu dan uang tunai Rp 8,5 juta, sementara DH diamankan bersama kendaraan bermotor dan ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.
​Atas perbuatannya, para tersangka diduga melanggar Pasal 132 ayat 1 Jo Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
​”Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan tersangka dan mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jatim” pungkasnya.(sup)

Baca Juga:  Vonis Bebas Bos TV Kabel Banyuwangi, Teddy UT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Back to top button