“Perempuan ini telah 3 kali beraksi, ia mengaku ditelpon oleh seseorang untuk membawakan paket sabu yang dilemparkan ke pekarangan rumah tersangka dan dibawa saat membesuk ke Lapas,” terang Endro.
Kini tersangka diancam Undang-Undang Narkotika dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kasat Narkoba menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya, termasuk di dalam lapas. Ia akan terus melakukan pengawasan ketat serta tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba.
“Penangkapan ini menjadi bukti nyata betapa seriusnya peredaran narkoba di dalam lapas dan pentingnya upaya berkelanjutan dari aparat penegak hukum untuk memberantasnya. Langkah ini diharapkan dapat memutus rantai peredaran narkoba di Lapas Kelas IIB Tulungagung,” pungkasnya. (Nuha)