Tulungagung –liputan11.com, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung mengamankan AFA (27), warga Kelurahan Bago, Tulungagung.
AFA diduga melakukan tindak pidana penganiayaan.
Peristiwa penganiayaan terjadi di jalan umum masuk Desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru pada Minggu (13/7/25) sekitar pukul 03.00 WIB dengan korbannya MFA (26), warga Desa Sambirobyong, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung.
Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Ipda Nanang menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Sabtu malam (12/7/25) sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku bersama beberapa temannya mengonsumsi minuman keras di area parkir sebuah warung kopi. Pada dini hari datang seseorang dalam kondisi mabuk berat yang menunjukkan perilaku tidak menyenangkan di hadapan pelaku dan teman-temannya.
“Merasa tersinggung dan dalam pengaruh alkohol, pelaku kemudian melakukan tindakan kekerasan terhadap korban hingga menyebabkan luka-luka,” kata Ipda Nanang.
“Pelaku yang saat itu juga dalam keadaan mabuk berat, terpancing emosinya dan melakukan penganiayaan terhadap korban,” sambungnya.
Setelah kejadian, korban melapor ke Polres Tulungagung. Atas laporan tersebut pada Minggu (13/7/25) sekitar pukul 16.00 WIB petugas Sat Reskrim mengamankan pelaku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polres Tulungagung.
“Barang bukti yang diamankan 1 kaos warna hitam tulisan “Deathles” dan 1 celana pendek warna hitam,” kata Kasihumas.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun,” pungkas Ipda Nanang.
Polres Tulungagung mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras karena dapat memicu tindakan kekerasan dan tindak pidana lainnya. (Nuha)