Tipu Korban Hingga 5 Miliar Berkedok Investasi Lelang Emas, Karyawati Bank Diamankan Polisi

Tulungagung – liputan11.com, Satreskrim Polres Tulungagung mengamankan seorang perempuan berinisial DR (34) warga Kelurahan Pakunden, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Blitar. DR diduga terlibat kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan berupa lelang emas.
Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan pengungkapan kasus ini berawal pada tanggal 06 Januari 2024, korban DCF (22) warga Srengat Kabupaten Blitar melaporkan DR (34) yang bekerja sebagai Karyawati Bank di Blitar.
“Dalam laporannya, korban awalnya ditawari oleh Pelaku untuk berinvestasi lelang emas dan setelah itu korban yang percaya kepada pelaku karena bekerja sebagai CSE pada sebuah Bank BSI,” kata Kapolres Tulungagung saat memimpin press rilis di halaman Mapolres setempat, Senin (15/07/2024).
Setelah korban percaya dengan iming-iming pelaku kemudian korban mentransfer sejumlah uang kepada pelaku, yang pertama korban mentransfer uang Rp. 257.000.000,00. dan berikutnya Rp. 93.000.000,00, yang kesemuanya berjumlah Rp. 350.000.000,00.
“Setelah korban mentransfer sejumlah uang tersebut, pelaku mulai susah dihubungi oleh korban sehingga korban yang merasa ditipu melaporkan pelaku ke Polres Tulungagung,” lanjutnya.
Dari hasil penyelidikan Polisi, diketahui investasi lelang emas yang dijanjikan pelaku kepada korban adalah fiktif.
“Dari hasil pemeriksaan petugas Satreskrim Polres Tulungagung, ternyata korban dari pelaku bukan hanya satu orang saja. Dan dari beberapa orang korban ditotal nilai kerugian korban ditaksir hampir 5 Miliar rupiah,” terangnya.
Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Moh. Nur menjelaskan bahwa pelaku dalam melakukan tindak pidana penipuan bukan hanya di wilayah Tulungagung saja akan tetapi juga di wilayah Blitar.
“Dari hasil pemeriksaan kami, uang dari korban juga digunakan untuk mengganti kerugian kepada korban yang lain. Jadi pelaku ini banyak melakukan penipuan, bukan hanya di Tulungagung namun juga di wilayah Blitar,” ungkapnya.
Sejumlah barang bukti yang diamankan berupa bukti setor tunai dan screenshot bukti pengiriman uang melalui MBanking serta 2 lembar screenshot percakapan korban dengan pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 372 dan atau 378 KUH Pidana yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara. (Nuha)



