Aksi Pelaku Judi Togel Online Berakhir di Rutan Polsek Tulungagung Kota

Foto: IS pelaku judi togel online

TULUNGAGUNG.LIPUTAN11.COM – Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota Polres Tulungagung menangkap IS (59), seorang pria asal Kelurahan Kutoanyar Kecamatan/Kabupaten Tulungagung. IS diduga melakukan tindak pidana judi Togel online.

“Pelaku ditangkap anggota kami di Jalan P. Diponegoro No. 45 masuk Kelurahan Karangwaru Kecamatan/Kabupaten Tulungagung, pada Selasa (08/03/2022) sekira pukul 00.30 WIB,” terang Kapolsek Tulungagung Kota Kompol Rudi Purwanto, saat dikonfirmasi awak media, Jumat (11/03/2022).

Kapolsek menjelaskan, berawal informasi dari warga masyarakat bahwa disalah satu rumah yang berada di wilayah Kelurahan Karangwaru Kecamatan/Kabupaten Tulungagung ada transaksi perjudian jenis togel online.

Baca Juga:  Edarkan Pil Koplo, Pria Asal Badas Ditangkap Satresnarkoba Polres Kediri

“Setelah mendapatkan informasi pada pada Senin (07/03) sekira pukul 20.30 WIB, anggota kami menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku,” jelas Kapolsek.

Dari penangkapan tersebut didapati sejumlah barang bukti berupa Laptop merk HP, sebuah kalkulator, satu buah buku rekapan togel, sebuah HP merk Brandcode dan sebuah ATM BCA yang digunakan sebagai alat transaksi perjudian jenis togel online.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa barang tersebut merupakan alat yang digunakan untuk judi togel Online,” tambahnya.

Baca Juga:  Aniaya Temannya di Warung, Pria di Tulungagung Berurusan dengan Polisi

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Tulungagung Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

“Setelah menjalani proses penyidikan, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka menjalani penahanan di Rutan Polsek Tulungagung Kota,” terang Kapolsek.

Atas perbuatannya, tersangka melanggar pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e KUH Pidana Yo UU RI No 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian. (Nuha/im)