TULUNGAGUNG.LIPUTAN11.COM- Dua pemuda masing – masing berinisial MRA (18) dan VAS (18) yang berasal dari kelurahan Gading Kecamatan Tambaksari, Surabaya ditangkap Satresnarkoba Polres Tulungagung. Keduanya ditangkap karena mengedarkan Pil dobel L dan minuman keras jenis arak bali.
MRA dan VASA ditangkap Polisi di rumah kost di kelurahan Bago Kecamatan Tulungagung, Minggu (17/4/2022) sekira pukul 16.15 WIB.
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, SH. SIK. MH melalui kasi Humas Iptu Muhammad Anshori, SH mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah tersebut sering dijadikan transaksi dan peredaran Narkoba.
“Dari informasi tersebut, kemudian Anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku,” terang Iptu Anshori, Senin (18/4/2022).
Dari penangkapan terhadap kedua pelaku, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 76 butir pil dobel L dan 18 botol minuman keras jenis arak bali.
Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan 1 botol sisa minuman keras arak bali,1 unit HP merk Oppo warna putih, 1 unit sepeda motor honda beat warna hitam No.Pol. L-2784-SF1, 1 buah STNK honda beat warna hitam, dan ATM BRI an. Rolando Sondakh.
“Saat ini pelaku bersama barang bukti kita amankan di Polres Tulungagung,untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 197 Sub Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen sub pasal 142 Jo pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan Sub pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan Jo pasal 55 KUH Pidana. (Nuha)




