TULUNGAGUNG.LIPUTAN11.COM – Seorang Pelayan kafe inisial ME (20) harus berurusan dengan Satres Narkoba Polres Tulungagung. Pemuda asal Ringinrejo Kabupaten Kediri tersebut diduga melakukan tindak pidana mengedarkan sabu.
“Pada tanggal 10 Juni 2022 pukul 20.00 WIB, di Desa Pojok Kecamatan Ngantru, Satres Narkoba Polres Tulungagung telah berhasil mengamankan seorang yang diduga sebagai pelaku pengedar sabu sabu dengan inisial ME,” kata Kasat Narkoba AKP Didik Riyanto, SH, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori, SH, Sabtu, (11/06/2022).
Berawal dari adanya informasi masyarakat jika di wilayah Kecamatan Ngantru ada peredaran narkotika jenis sabu, kemudian anggota Satres Narkoba Polres Tulungagung melakukan penyelidikan.
“Pelaku akhirnya dapat ditangkap saat akan bertransaksi sabu,” ungkap Anshori.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 2 pocket berisi sabu dengan berat bruto 0,48 gram dan 0,10 gram, 1 buah alat bong, 1 lembar tissue, 1 buah bungkus rokok merk Marlboro,1 buah korek api.
“Selain itu, barang bukti lainnya berupa satu buah Hp merk Oppo warna biru dan uang tunai sebesar Rp.300.000, hasil penjualan sabu juga ikut diamankan,” imbuhnya.
Pelaku selanjutnya menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung guna pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Nuha)




